Kamis, 07 Juni 2012

Peraturan Bersama 5 Menteri



Bagi kalangan guru yang telah menyandang status bersertifikasi pendidik hari hari ini dihadapkan pada kenyataan bahwa tuntutan beban mengajar sebanyak 24 jam tatap muka sudah merupakan keharusan.
Untuk sekolah yang tidak kelebihan guru, kondisi ini jelas bukan menjadi masalah. Tetapi akan beda dengan sekolah yang overload pendidik, hal ini menjadi masalah besar. Berbagai antisipasi mulai dipersiapkan, misalnya penambahan kuota peserta didik, tengok sana tengok sini bagi guru yang kekurangan jam mengajar untuk mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain, rencana penambahan kegiatan untuk mengatasi kekurangan jam, hingga sikap pasrah gak nompo tunjangan sertipikasi yo gak masalah (... sambil mbrebes mili...).
Tapi semuanya masih belum jelas bagaimana penerapan Peraturan Bersama 5 Menteri yang menata PNS di lingkungan pendidikan.
Bisa jadi segala persiapan yang dilakukan oleh masing masing guru di tiap tiap sekolah menjadi mubadzir karena tak sesuai dengan Peraturan Bersama 5 Menteri yang sudah didukung oleh Pemerintah Daerah.
Dari pada mengambil tindakan yang emosional ada baiknya kita pelajari Peraturan Bersama 5 Menteri dan silahkan lihat disini
Akan lebih lengkap jika anda mempelajari juga Juknis tentang Peraturan bersama 5 Menteri, untuk itu silahkan lihat disini


Bagi anda yang kekurangan jam mengajar terus kemudian mencari cari tambahan jam ke sekolah lain dengan tujuan untuk menggenapkan kewajiban beban mengajar menjadi 24 jam belum tentu berguna karena mungkin tidak akan pas dengan PB 5 Menteri beserta Juknisnya.
Usaha yang lebih masuk akal adalah berusaha meningkatkan kinerja individu sehingga anda bernilai lebih dibanding yang lain. Perhatikan tabel berikut :

Matrik bobot nilai tiap-tiap kriteria urutan prioritas:
 
 Kinerja guru mempunyai bobot yang tinggi dan ini berasal dari penilaian Pengawas, KS dan teman sejawat. Adakah peranan like and dislike disini ? Lha ... kalau itu susah ditebak !